1. Perlu kami sampaikan dan tegaskan “bahwa hal tersebut bisa kami pastikan Tidak benar. Karena kami berkomitmen menjaga integritas dalam menjalankan aktifitas sehari-hari sehingga tahun 2024 kami mendapatkan predikat WBK (wilayah bebas dari Korupsi) dari MenpanRb”’:
2. Bahwa terkait adanya keluhan masyarakat yang menerima produk pengadilan agama berupa akta cerai tidak sesuai dengan prosedur, kami nyatakan “Bahwa setiap proses tahap pra persidangan, proses persidangan itu sendiri, sampai dengan keluarnya akta cerai, semua tahapan tersebut telah sesuai dengan SOP yang berlaku”:
3. Bahwa terkait keberatan dari saudari Sukasmi yang termuat dalam berita elektronik. Dalam proses persidangan kedua belah pihak yaitu Pemohon (Suaminya) dan Termohon (Sukasmi) sendiri telah dipanggil untuk menghadiri di persidangan. Sebagaimana panggilan yang dilaksanakan oleh Petugas Pos. Dan hasil dari laporan Pemanggilan Petugas Pos, panggilan tersebut telah diterima oleh yang bersangkutan:
4. Bahwa terkait hasil dari laporan panggilan yang disampaikan oleh Petugas Pos sebanyak 3 (tiga) kali panggilan, semuanya diterima oleh yang bersangkutan. Sehingga dapat kami sampaikan panggilan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung:
5. Bahwa dalam hal permohonan cerai maka para pihak disyaratkan untuk menyerahkan Buku nikah asli atau Duplikat akta nikah asli sebagai bukti autentik mereka telah menikah. Dalam hal permohonan -ini yang dilampirkan adalah duplikat akta nikah yang dikeluarkan oleh KUA kecamatan Pedamaran. Sehingga secara administrasi tersebut telah terpenuhi untuk mengajukan perkara ini:
6. Dalam hal perkara cerai talak yang dikabulkan perceraianya, maka proses selanjutnya pemohon diwajibkan untuk mengucapkan ikrar talak di Pengadilan
Agama Kayuagung. Pengucapan ikrar talak ini dapat dilaksanakan secara langsung oleh Pemohon (suami) atau dapat diwakilkan melalui advokat dengan persyaratan melampirkan surat kuasa istimewa dan verifikasi oleh Petugas Pengadilan melaui video call kepada pemohon. Hal ini sebagai salah satu upaya preventif agar tidak disalahkangunakan oleh orang lain:
7. Untuk menyikapi permasalahan ini, tentu kami akan melakukan evaluasi-evaluasi sehingga pelayanan yang ada di Pengadilan Agama Kayuagung tetap sesuai dengan prosedur pelayanan yang telah ditetapkan. Sehingga masyarakat tetap mendapatkan keadilan terhadap masalah yang dihadapinya:
8. Terakhir kami selaku pimpinan berharap kepada rekan-rekan media untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi terdahulu terhadap keluhan-keluhan masyarakat yang ada sebelum dipublikasikan. Sehingga berita yang dikonsumsi oleh publik benar-benar seimbang dan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat.(Rel/DONI PRATAMA)

Leave a Reply