“bantuan pasca bencana kita akan berikan ke korban jika ada usulan atau permintaan dari pemerintah daerah dengan mengirimkan permintaan ke dinas ketahanan pangan atau gubernur” Ungkap Ismed Kamis (11/01/2024)

Ismed menjelaskan Jika Bantuan yang diberikan Ke Korban Bencana yakni Setelah Terjadinya Bencana atau Pasca Bencana. Seperti Bantuan pasca Bencana banjir diberikan Setelah Satu atau Dua minggu ataupun lebih setelah Terjadinya Bencana.Sementara Bantuan Tanggap Bencana diberikan Oleh Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD.Saat ini beras cadangan pemerintah provinsi jambi di titipkan di Gudang Bulog Jambi dan siap diambil kapanpun sesuai dengan kebutuhan. (Nan)

Baca juga :  Kumpulkan Pengawas Pekerjaan,Dishanpan Gelar Diskusi Tata Letak RMU