“Dengan adanya rekonsiliasi ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana BOSP di tingkat satuan pendidikan SD dan SMP dapat terwujud,” tegasnya.

Hal serupa disampaikan oleh Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Desi Puspita SE MM, yang menjelaskan bahwa rekonsiliasi juga bertujuan untuk mengevaluasi laporan keuangan, terutama realisasi anggaran dan neraca.

“Melalui kegiatan ini, kita akan melihat apakah sekolah-sekolah sudah mematuhi petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa juknis tersebut telah sampai dan dipahami oleh setiap satuan pendidikan,” jelas Desi.

Ia juga menegaskan, bahwa setiap satuan pendidikan harus mematuhi aturan dan menjalankan prosedur yang ditetapkan dalam penggunaan dana BOSP.

“Menjalankan instruksi penggunaan dana sesuai prosedur adalah keharusan bagi setiap satuan pendidikan di Kabupaten OKI. Hal ini merupakan bagian dari transparansi penggunaan dana pendidikan yang diberikan pemerintah, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran,” pungkasnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembinaan dari Tim Disdik OKI, yang melakukan pendampingan serta evaluasi terhadap penggunaan Dana BOSP di setiap satuan pendidikan.

Baca juga :  Makin Banyak Pemda di Sumsel Beralih ke Transaksi Digital ‘Belapengadaan’