“Jika sudah terdaftar di DTKS, bisa diusulkan untuk mendapatkan program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah,” bebernya.
Fahmi juga menambahkan, adapun cara mendaftar DTKS dengan mengunjungi kantor Dinas Sosial Kabupaten OKI, dengan membawa foto copy KK dan KTP, foto rumah tampak depan dan belakang, kemudian surat keterangan tidak mampu dari kepala desa.
Terlebih dahulu mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat, dengan melalui musyawarah yang hasilnya akan ditampilkan sebagai berita acara, ditanda tangani oleh kades/lurah dan perangkat desa lainnya.
“Berita acara tersebut akan digunakan oleh Dinsos OKI untuk melakukan verifikasi dan validasi data, kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) dan akan diproses oleh Dinas Sosial sebagai laporan ke bupati/wali kota untuk disahkan

Leave a Reply