Libur Idul Fitri atau lebaran akan dimulai pada 26 Maret hingga 8 April 2025, dengan sekolah kembali beroperasi pada 9 April 2025.
Ia juga menegaskan bahwa hal terpenting adalah Dinas Pendidikan OKI diinstruksikan untuk menyusun rencana pembelajaran selama bulan Ramadhan, termasuk penyelarasan waktu pelaksanaan kegiatan di sekolah.
“SKB 3 Menteri ini menjadi pedoman bagi dunia pendidikan dalam mengimplementasikan proses belajar-mengajar selama bulan Ramadhan,”ujarnya.
Terkait libur yang cukup panjang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Lubis menyebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan di lingkungan Pemkab OKI.
Pemkab OKI juga telah menerbitkan surat edaran Bupati OKI Nomor: 800/24.1/BKPSDM.IV/2025 mengenai hari libur dan cuti bersama di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dijelaskan dalam surat edaran Bupati tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”tandasnya.(Ril/DONI PRATAMA)

Leave a Reply