Pelantikan Kepala daerah terpilih tanpa sengketa pada di Mahkamah Konstitusi untuk Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 di Jakarta sementara Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih; Pelantikan dijadwalkan serentak pada 10 Februari 2025 di Ibu Kota Provinsi.
.
Anton menjelas setidaknya ada 13 dokumen yang jadi lampiran pengusulan pengangkatan kepala daerah terpilih yang harus disiapkan antara lain, putusan dan penetapan KPU tentang hasil rekapitulasi perolehan suara serta penetapan Bupati dan Wakil serta surat usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari DPRD OKI.
.
“Jadi setelah ada penetapan dari KPU selanjutnya akan digelar Rapat Paripurna oleh DPRD OKI tentang pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebagai syarat administrasi ke Kemendagri melalui pemerintah provinsi,” Jelas Anton.
.
Tunggu Surat MK tentang Perselisihan Hasil Pemilihan
.
Sementara Sekretaris KPU OKI, Ani Septiana menjelaskan saat ini KPU OKI sudah merampungkan tahapan rekapitulasi perolehan suara pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Gubernur/Wakil Gubernur
.
“Berdasarkan PKPU batas akhir rekapitulasi suara pada 16 Desember sementara Penetapan Calon Terpilih, Paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan kepada KPU ada tidaknya permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK),” Jelas Ani.
.
Dijelaskan Ani untuk Pikada OKI kecil kemungkinan adanya gugatan di MK mengingat selisih suara antar masing-masing calon lebih dari 1,5 %
.
“Untuk kabupaten dengan jumlah penduduk 500 – 1 juta jiwa seperti OKI minimal selisih perolehan suara 1,5 persen. Sementara selisih perolehan suara antar calon di OKI mencapai 12 persen.” Terangnya.
.
Sebelumnya KPU Kabupaten OKI telah Melakukan Rapat pleno rekapitulasi peroleh suara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
.
Dari penghitungan tingkat Kabupaten tersebut, Pasangan nomor urut 2 Muchendi Mahzareki – Supriyanto dinyatakan unggul dengan perolehan suara sebanyak 234.398 pemilih. Selanjutnya pasangan nomor urut 1 Dja’far Shodiq – Abdiyanto memperoleh 184.844 suara. Atau terdapat selisih mencapai 49.554 suara.

Baca juga :  Pemkab OKI Ajak Swasta Tanggap Perbaiki Jalan Rusak