Artinya, sangat jelas arahan dari Presiden RI kepada pihak Perusahaan baik itu Swasta maupun BUMN untuk mengikutkan BUMDesa dalam kegiatan-kegiatan mereka.
“Kami masyarakat desa Cintajaya tidak ingin hanya sebatas menjadi penonton,” pintanya.
Sementara itu, Ketua SP NIBA SPSI PT Kelantan, Yan Azhari mengatakan pihaknya menentang keras tidak menyetujui tawaran pembagian 50:50 SK Pabrik PT Kelantan Sakti dengan dari Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Cintajaya untuk perekrutan pekerja lokal.
“Saya menerima untuk perekrutan masyarakat desa Cintajaya di ikut sertakan bekerja. Akan tetapi untuk pembagian 50:50 Surat Keputusan (SK) PT Kelantan Sakti antara Pihak SPSI dan Pihak BUMDesa Cintajaya. Saya menolak,” jelasnya.
Menurutnya, bahwa masyarakat lokal berasal dari desa Cintajaya ada yang sudah bekerja di Pabrik PT Kelantan Sakti. Tetapi jika ingin dinominasi masyarakat Pedamaran, pihaknya mengingatkan bahwa ini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Di pabrik ini ada beberapa masyarakat desa Cintajaya bekerja, akan tetapi jika pihak pemdes menginginkan rata rata masyarakat lokal, kita ini NKRI pak, bukan pekerja untuk Kecamatan Pedamaran saja pak,” kata Yan.
Ditempat yang sama, Kepala Tata Usaha (KTU), perwakilan pihak pabrik PT Kelantan Sakti, Yusmadi menerangkan pembagian 50:50 kuota pekerja, antara SPSI selaku pihak kedua dan pihak Pemdes Cintajaya kembali keperundingan masing-masing.
“Kami dari perusahaan jika ingin ditentukan 15 hari kerja dari pihak SPSI, dan 15 hari kerja dari pihak BUMDesa Cintajaya. Kesimpulannya kembali kepada perundingan masing-masing akan tetapi perusahaan tidak bisa mengeluarkan SK kepada kedua pihak, kami pihak perusahaan menerima saja,” tukasnya.(Doni Pratama)

Leave a Reply