Kasat juga menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka berawal dari laporan masyarakat pada 12 Juni 2023 lalu, bahwa pelaku Anto ini diduga sering menjual Sabu di sekitaran Pulau Alba.
Berbekal informasi tersebut, Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, kemudian pada Sabtu (17/6/2023) aparat melihat terduga pelaku menuju sebuah rumah bedeng yang berada di Pulau Alba.
Selanjutnya, tim Sat Resnarkoba langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumah bedeng tersebut, setelah dilakukan penggeledahan barang bawaan pelaku, lalu ditemukan sebelas plastik bening diduga berisi narkotika sabu.
Pelaku yang diinterogasi oleh aparat pun mengakui bahwa Sabu tersebut miliknya dan mengaku barang haram itu dibawanya dari kabupaten Bungo.
“Atas perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (Supmedi)

Leave a Reply