“Terima kasih atas informasinya, setelah saya lihat fotonya iya itu melanggar,” kata Romi, Jumat (8/12/2023).
Romi menegaskan, dengan adanya laporan informasi dari masyarakat ini menjadi temuan sendiri dan akan disampaikan langsung kepada pihak Panwascam Pedamaran.
“Nanti kita kerahkan panwascam pedamaran untuk mengcroscek kebenaran informasi ini, jika benar spanduk caleg itu melanggar aturan maka akan kita upayakan penindakan lebih lanjut,” jelasnya.
Sebelumnya, badan pengawas pemilu Kabupaten OKI menghimbau kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon dan tempat-tempat yang dilarang.
Halaman

Leave a Reply