”Hasil investigasi kita ada 9 ruko di di daerah tersebut yang saat ini beralih pungsi, maka dari itu kita meminta Kasat pol PP kota jambi agar mengambil langkah tegas karna di dalam kota tidak di benarkan ada nya pergudangan,” ungkap Zulkpli.

Saat mediasi dengan para Orator, Kabid penegakan dan penindakan perda sat pol PP kota jambi M. Andriyan Syafitra mengatakan akan segera melakukan proses penegakan dan penindakan terhadap laporan Aksi Unjuk rasa.
(Red)

Baca juga :  Tingkatkan UKM Jambi Pasca Covid-19, Komisi II Kunker ke Kementerian Koperasi UKM