Salah satu kekeliruan Perbup tersebut menurut Zaidan, seperti tidak sinkronnya antara Perbup dan lampiran tidak sesuai, salah satunya terkait SK panitia pemilihan tingkat kabupaten yang dinilai dinilai cacat demi hukum.
“Panitia kabupaten harus direvisi, maka pelaksanaan pilkades batal karena cacat demi hukum. Karena banyak pihak yang tidak berkompeten masuk menjadi panitia,” katanya.
“Dan prinsipnya kita (DPRD Merangin), satu kata kunci ingin pelaksanaan Pilkades ini kondusif. Kita tidak ingin ada gejolak, apalagi sampai terjadi pertumpahan darah,” katanya lagi.
Jika Pemda tidak melakukan revisi Perbup tersebut, dan Dewan akan melakukan uji petik Perbup, jika itu dilakukan maka dengan itu Pilkades batal.
“Insya Allah masih bisa dilakukan pada 14 Mei 2022 mendatang, itu tergantung kepada mereka (Pemda). Sebelum revisi Perbup selesai, tadi sudah disepakati bahwa semua tahapan Pilkades harus tidak ada,” tegasnya lagi.
Selain Zaidan, juga tampak Ketua DPRD Merangin, dan beberapa anggota DPRD Merangin ikut dalam pertemuan tersebut.
Sementara dari pihak Pemda, nampak Asisten I Setda Merangin, Abd. Gani yang mewakili Bupati Merangin, Kadis DPMD, Andre Fransusman, Plt Kabag Hukum Setda Merangin, dan Kabag Pemerintahan serta pihak terkait lainnya. (Supmedi)

Leave a Reply