Didemo Soal Pilkades, Zaidan Minta Revisi Perbup dan Tunda Tahapan Pilkades Serentak

Selayang.id, MERANGIN — Senin (25/4/2022) Siang, kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin didemo oleh salah satu bakal calon (bacalon) Kepala Desa (Kades) Simpang Limbur Kecamatan Pamenang Barat dan loyalisnya.

Salah satu bacalon Kades merasa bahwa terzolimi, karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan dalam hal ini Perbup yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkades Serentak Merangin 2022.

Awalnya, para pendemo melakukan orasi didepan gedung Dewan tersebut, setelah cukup lama berorasi, para pendemo diajak ke ruang banggar untuk audiensi.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Merangin, Zaidan Ismail menyebutkan, bahwa setelah dirinya membaca Perbup tersebut terdapat kelemahan di Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2022.

“Bahwa disitu dijelaskan bahwa mantan narapidana Narkotika tidak boleh. Tapi didalam undang-undang tidak ada, bahwa hak memilih dan dipilih dia tidak dicabut,” ujar Zaidan.

Oleh karena itu, Zaidan meminta Pemda Merangin merevisi Perbup tersebut secepat mungkin dan meminta tahapan Pilkades untuk sementara ditunda.

“Kita minta secepat mungkin Pemda revisi Perbup, agar Pilkades bisa dilanjutkan, sebelum itu selesai kita minta Pilkades ditunda dulu,” tegasnya.

Salah satu kekeliruan Perbup tersebut menurut Zaidan, seperti tidak sinkronnya antara Perbup dan lampiran tidak sesuai, salah satunya terkait SK panitia pemilihan tingkat kabupaten yang dinilai dinilai cacat demi hukum.

“Panitia kabupaten harus direvisi, maka pelaksanaan pilkades batal karena cacat demi hukum. Karena banyak pihak yang tidak berkompeten masuk menjadi panitia,” katanya.

“Dan prinsipnya kita (DPRD Merangin), satu kata kunci ingin pelaksanaan Pilkades ini kondusif. Kita tidak ingin ada gejolak, apalagi sampai terjadi pertumpahan darah,” katanya lagi.

Jika Pemda tidak melakukan revisi Perbup tersebut, dan Dewan akan melakukan uji petik Perbup, jika itu dilakukan maka dengan itu Pilkades batal.

“Insya Allah masih bisa dilakukan pada 14 Mei 2022 mendatang, itu tergantung kepada mereka (Pemda). Sebelum revisi Perbup selesai, tadi sudah disepakati bahwa semua tahapan Pilkades harus tidak ada,” tegasnya lagi.

Selain Zaidan, juga tampak Ketua DPRD Merangin, dan beberapa anggota DPRD Merangin ikut dalam pertemuan tersebut.

Sementara dari pihak Pemda, nampak Asisten I Setda Merangin, Abd. Gani yang mewakili Bupati Merangin, Kadis DPMD, Andre Fransusman, Plt Kabag Hukum Setda Merangin, dan Kabag Pemerintahan serta pihak terkait lainnya. (Supmedi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *