Atas persoalan tersebut, mahasiswa mendesak Kejari Merangin mengusut tuntas persoalan tersebut selambat-lambatnya selama 14 hari sejak aksi tersebut dilakukan.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan kasus tersebut tidak diselesaikan, mahasiswa mengancam akan menggelar aksi serupa namun dengan jumlah masa yang lebih besar.

“Jika Kejari Merangin tidak menindaklanjuti sesuai dengan tuntutan kami, maka kami akan melakukan aksi kembali dalam skala besar,” ujar Ketum PMII Pahrezi.

Tidak hanya itu, meminta keseriusan dari Kepala Kejari (Kajari) Merangin, Tri Widodo, menandatangani surat pernyataan bahwa akan mengusut tuntas apa yang menjadi tuntutan dari pendemo.

“Saya akan mengusut tuntas terkait tunjangan Perumahan anggota DPRD Merangin yang diduga adanya kelebihan bayar sebagai konsekuensi dari Perbup yang tidak tepat, mengakibatkan kerugian negara secara terbuka dengan tenggang waktu 14 hari terhitung sejak aksi dilakukan,” ujar Kajari membacakan surat pernyataan tersebut.

Setelah membacakan isi surata pernyataan tersebut, Kajari langsung memberikan tanda tangan diatas materai sepuluh ribu. “Iya boleh,” tambah Kajari yang langsung menandatangani surat pernyataan tersebut. (Supmedi)

Baca juga :  Wabup Pantau Harga Sembako di Pasar Bangko, Jelang Ramadhan Harga Cabai Alami Kenaikan