Menurut dia, terjadinya mutasi jabatan untuk Kabid maupun Kasi masih sangat terbuka, mengingat usulan tersebut bisa disampaikan ke BKN dan Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan bersamaan dengan hasil job fit.
“Tentu saja alasannya adalah kebutuhan organisasi. Namun ini tentu harus memperhatikan aspek lain agar tidak diasumsikan sebagai upaya untuk “menerjang” seseorang yang dianggap tidak sejalan,” jelasnya.
Diketahui, Uji Kesesuaian atau Job Fit merupakan amanat undang-undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada Pasal 117 dijelaskan bahwa JPT hanya dapat diduduki paling lama (5) lima tahun. Kemudian dapat diperpanjang berdasar pencapaian kinerja.
“Jadi ini bertujuan untuk menjalankan prinsip meritokrasi secara efektif dengan menempatkan ASN sesuai dengan kemampuan. Langkah pertama dengan melakukan job fit untuk melihat seorang pejabat cocok di jabatan apa, agar sesuai dengan kemampuannya. Idealnya seperti begitu,” Tokoh Pemuda OKI Ferri Utama.
Namun demikian hal yang perlu diperhatikan dengan cermat adalah situasi yang terjadi saat ini menjelang pilkada 2024. Artinya jangan sampai hal ini justru ditunggangi untuk kepentingan politik.
“Kabar yang beredar dikalangan ASN justru menarik, siapa yang dituding tidak loyal maka siap-siap untuk dimutasi. Apalagi yang tidak sejalan dengan kepentingan kelompok tertentu. Ini menjadi bahaya karena rawan disalahgunakan,” paparnya.
Dia meminta kepada BKPP OKI, BKN maupun Kemendagri agar memberikan atensi lebih terkait hal yang dimaksud agar para ASN tidak ikut terseret dalam pusaran kepentingan politik praktis.
“Jangan sampai ini jadi alat untuk memuaskan nafsu syahwat. BKN maupun Kemendagri hendaknya lebih teliti dalam memberikan pertimbangan,” jelasnya.(DONI PRATAMA)

Leave a Reply