Dan pada hari jumat tanggal 29 Juli 2022 sekitar pukul 18.00 Wib korban melintas di depan pelaku yang sedang duduk di teras rumah, dimana pelaku merasa tersinggung terhadap korban yang tidak menegur malah memberikan tatapan sinis, pelaku kemudian masuk kedalam rumah dan langsung mengambil satu bilah senjata tajam jenis pisau.
Kemudian keluar rumah menuju arah masjid Al-Muhajirin dan bersembunyi di belakang tedmon, korban muncul hendak mengabil wudhu bersama Rizal dan Rio, pelaku Ari mendekati dan langsung menusukkan senjata jenis pisau kearah tubuh korban sebanyak tiga kali, mengenai punggung bagian belakang, perut sebelah kiri dan tangan korban menyebabkan korban jatuh ke sungai dan langsung meninggal dunia.

AKP. M. Firmansyah, SH dalam pers rilisnya juga mengklarifikasi bahwa hanya satu korban dalam insiden tersebut yaitu Kepala Desa kuala 12 Antoni dan tersangka juga tidak dalam pengaruh narkoba dan sudah di buktikan dengan tes dan hasilnya negatif.

Dan barang bukti yang di amankan berupa satu bilah pisau, satu helai baju gamis warna hijau dan satu helai celana pendek warna hitam, dan tersangka di ancam pasal 340 KUHP dengan hukuman mati atau hukuman pidana seumur hidup.

Baca juga :  DPRD OKI Rapat Paripurna Lanjutan Bersama Pemkab Bahas Raperda LKPJ APBD 2023