Kepala dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi Asraf SPt Mengatakan Kriteria Penerima bantuan adalah Gapoktan/kelompok tani yang memiliki keabsahan dari instansi yang berwenang atau memiliki SK Gapoktan/kelompok tani yg ditanda tangani oleh aparat desa/aparat kabupaten/kota dan belum pernah mendapatkan bantuan RMU. Selain itu Lokasi penerima bantuan RMU diutamakan pada daerah sentra produksi padi, memiliki cakupan pelayanan dengan luas pertanaman yang memadai.

Baca juga :  Perangkat Desa di OKI Bingung Penuhi Kebutuhan Lebaran, Pemkab Alami Defisit