Dirinya mengaku tidak ada temuan pada sidak tersebut. karena lanjutnya, semuanya sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan perencanaan konsultan.

“Kita optimis pembangunan ini selesai 20 April 2021, jika terlambat pihak kontraktor akan didenda,” katanya.

Sementara itu, PPTK pembangunan Gedung kantor Bupati Merangin baru, Annga saat diwawancarai awak media mengaku optimis, pihaknya dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

“Iya, kita optimis pembangunan kantor Bupati Merangin ini, selesai 20 April tahun ini, saat ini pekerjaannya baru mencapai 80 persen,” ungkapnya.(Sup)

Baca juga :  Dewan Desak PT KDA Selesaikan Masalah Asap Boiler dalam Sebulan, Jika Tak Selesai Sanksi Menanti