Terima kasih atas masukan saran catatan dan rekomendasi yang disampaikan secara tertulis oleh pansus dan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Muaro Jambi,” kata Raden Najmi.

Menurut dia, peran Perda ini berlaku hingga 20 tahun ke depan yaitu 2025 hingga 2045. Oleh karena itu calon Bupati nantinya bisa menjalankan atau menyusun visi misi sesuai dengan RPJPD yang telah disusun saat ini.

Terkait itu dirinya berharap terutama nanti dengan KPU untuk di sampaikan dokumen ini ke calon dan calon bupati dan calon wakil bupati.

“Saya minta penyampaiannya juga tidak orang perorang tapi secara terbuka sehingga tidak ada image dan timbul pandangan-pandangan yang lain. Maksud kita untuk menyampaikan dokumen ini agar dokumen ini menjadi visi dan misi calon bupati dan wakil bupati sehingga tidak mubazir tidak sia-sia usaha kita , walaupun perintah dan amanat tapi harus kita laksanakan dengan upaya kita salah satu upaya kita adalah memberikan dokumen ini kepada calon Bupati dan wakil Bupati,” jelasnya.

Baca juga :  Bupati Tanjung Jabung Barat Pimpin Upacara Peringatan HUT Pramuka ke-63