“Dinas Dinas Pemerintah, yang memiliki tupoksi terhadap anak juga harus memiliki peran terhadap anak dan ibu, sebut saja Dinas Pemberdayaan anak dan perempuan, “ jelas Ivan.

“Dan kita harus sadari bersama, jika kondisi seperti ini tidak segera tertangani tentu akan menjadi bahaya ke depan bagi anak anak kita nanti, “ sambungnya.

Lanjutnya, kalo saya nanti akan melakukan inventarisasi dan angka angka kasus tersebut harus benar benar tercatat. Mulai dari alamat dan faktor lainnya sehingga dapat tertangani.

“Mungkin langkah tindak lanjutnya bisa rehabilitasi, atau seperti apa. Agar penyakit seperti ini tidak menyebar ke yang lannya, “ tandasnya.

Baca juga :  Pemkab Merangin Siapkan Hampir Tiga Ribu Penerima Vaksin Tahap Pertama