Setelah semua syarat dilengkapi lanjut Zaidan, maka DPRD Kabupaten Merangin sendiri akan segera menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus) dengan secepat mungkin.

“Kalau syaratnya sudah lengkap secepatnya kita Banmuskan. Usai Banmus, keputusan itu nantinya akan kita Paripurnakan,” jelas Zaidan.

Sedangkan syarat lain terkait penetapan Bupati Definitif tersebut, kata Zaidan ada tiga syarat yang mesti dikeluarkan dari DPRD Kabupaten Merangin menjelang penetapan Bupati Definitif tersebut.

“Pertama itu Berita Acara, Kemudian Keputusan Paripurna selanjutnya baru Usulan Dari DPRD kepada Mendagri terkait penetapan wakil Bupati menjadi Bupati definitif,” pungkas Zaidan. (sup)

Baca juga :  Bupati dan Wabup Pengajian Akbar Bersama Gus Muwafiq di Tabir Selatan