“Tadi kita berikan lagi kedua belah pihak waktu untuk bermusyawarah terkait harga,” kata Junaidi, Jumat (30/9).
Dari waktu yang diberikan itu, pihak ahli waris diketahui menurunkan harga yang semula Rp300 juta menjadi Rp250 juta. Sedangkan Pemkot Jambi, menaikkan harga menjadi Rp200 juta. Hanya saja hasil tersebut juga urung disepakati.
“Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk dinilai melalui KJPP secara independen. Setelah hasil keluar masih ada cara berunding kekeluargaan, kita beri waktu sampai Jumat mendatang,” tuturnya.
Sehingga, dengan adanya hasil final mengenai pembayaran lahan tersebut, bisa dilakukan melalui APBD Perubahan Kota Jambi.
“Sehingga sudah clear, tinggal sertifikatkan kembali melalui proses-proses yang ada,” pungkasnya. (Yuli)

Leave a Reply