selayang.id, JAMBI – Komisi II DPRD Kota Jambi memfasilitasi mengenai persoalan kepemilikan lahan atas nama Rahman yang berada di bawah bangunan Kantor Lurah Paal Merah Kota Jambi.

Diketahui, Rahman sebelumnya menang pada gugatan di Mahkamah Agung yang mengharuskan Pemkot Jambi membayar tanah tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Junaidi Singarimbun mengatakan bahwa ahli waris sempat menyegel pagar Kantor Lurah Paal Merah, namun akhirnya setelah berbicara dengan ahli waris, segel dan spanduk tersebut dicabut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sempat dilaksanakan beberapa waktu lalu, ahli waris meminta pembayaran senilai Rp 300 juta per tumbuknya.

Namun Pemkot merasa harga tersebut terlalu tinggi hingga menawar setengah harganya.

Baca juga :  Komisi II DPRD Kota Jambi Gelar RDP Alih Status Tower PDAM Benteng Jadi Cagar Budaya