Dan berdasarkan informasi , PI itu akan dibagi berdasarkan luas hamparan dan hasilnya juga akan dibagi kepada konsultan idependen, karena jasa daripada tenaga ahli yang sudah berpengalaman dibidang itu.

Kabarnya juga Pemprov Jambi tengah melakukan kerjasama dengan salah satu BUMD dari Jawa Barat yang menjadi salah satu syarat untuk dapat menerima Pi dan meneliti pendapatan yang akan diterima sesuai dengan harga barang.

Kemudian juga Pemprov Jambi juga dikabarkan meminta riview ke Inspektorat Daerah, apakah dalam mengandeng BUMD luar ini menyalahi aturan atau tidak. Selanjutnya, akhir Oktober 2024 ini Pemprov Jambi selaku koordinator dari tiga wilayah penghasil migas akan melakukan penandatanganan PKS.(*)

Baca juga :  Ketua DPRD Jambi Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada 2024