selayang.id, OKI — Beredar adanya surat dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan (Sumsel), perihal laporan pengaduan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Diduga adanya pemborosan keuangan negara daerah dalam pembayaran insentif sebesar 7.9 Milyar dan pembayaran insentif Covid-19 tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan sebesar 1.3 Milyar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 2021.
Koordinator K-MAKI Sumsel, Boni Belitong mengatakan, pihak Kejati Sumsel untuk serius mengusut dua laporan tersebut, mengingat sebelumnya pihaknya telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak RSUD Kayuagung.
“Kami berharap pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk serius mengusut dua laporan tersebut, karena sebelumnya sudah kita lakukan konfirmasi kepada pihak RSUD Kayuagung akan tapi sampai laporan pengaduan ini masuk ranah hukum tidak sedikitpun pihak RSUD Kayuagung menjawab dari surat tersebut,” kata Boni Rabu (05/10/2022).
Boni mengungkapan, dugaan terkait temuan BPK tersebut belum ditindaklanjuti oleh pihak RSUD Kayuagung.
“Jadi dugaan kita benar bahwasanya pihak rumah sakit tersebut belum menindaklanjuti dari temuan BPK dalam waktu yang telah ditentukan 60 hari,” ungkapnya.
Boni berharap, adanya ketransparan dari pihak Kejati Sumsel dalam menindaklanjuti laporan itu. Karena pihaknya harus mengetahui perkembangan perjalanan laporan kasus itu.

Leave a Reply