“Barang haram ganja tersebut dijemput oleh pelaku dari Madina Sumatera Utara menggunakan jalur darat,” kata Kapolresta.

Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jambi.

“Barang telah berhasil di edarkan sekitar 6 paket dan sisanya diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi,” ujarnya.

Kapolresta mengungkapkan, menurut keterangan pelaku perpaket ganja dibeli dari Mandailing sekitar 1.2 juta dan dijual di Jambi sekitar 2-3 juta , dan pelaku merupakan pengangguran dan menurut pelaku baru pertama kali melakukannya

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 5-20 tahun,” pungkas Kapolresta Jambi.(Val)

Baca juga :  Kapolresta Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH membagikan hewan kurban di Masjid Baiturrahman Polresta Jambi