Selayang.id, JAMBI – Polresta Jambi menyampaikan Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap 2 pelaku bandar narkoba dan barang bukti seberat 45,715 kg daung Ganja.

Penangkapan pelaku beserta ganja tersebut pada Rabu (6/7/22) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Kaca Piring II Kel. Simpang IV Sipin Telanaipura Jambi.

Narkotika jensi Ganja itu dikemas dalam 43 paket dengan ukuran bervariasi. Namun sebelum tertangkap sekitar 6 paket telah terjual.

“Pelaku berjumlah 3 orang dan yang berhasil diamankan berjumlah 2 orang, 1 orang lagi masih dalam proses pencarian (DPO),” ujar Kapolrest Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat pres rilis di Mapolresta Jambi, Rabu (13/7/22).

Kapolresta menyampaikan dua pelaku berhasil ditangkap berinisial RH (30) warga Kelurahan Payo Lebar Jelutung Kota Jambi dan RPN (30) warga Lebak Bandung Jelutung Kota Jambi.

Baca juga :  Polresta Jambi Berhasil Bongkar Judi Online di Warnet Kota Jambi