Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) 3 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) OKI, Davies SKM, menjelaskan bahwa sejak 2020, PNPM telah digantikan oleh Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA). Namun, terkait dana PNPM periode 2015-2020 yang mencapai Rp2 miliar, Davies menyatakan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab pengurus lama. “Untuk kejelasan lebih lanjut, sebaiknya dikonfirmasi ke Inspektorat OKI,” ujarnya, Selasa (11/02) .
Menanggapi hal ini, pemerhati kebijakan publik dari Prisma Sumsel, Salim Kosim, menilai dugaan penyimpangan dana PNPM di Kecamatan Cengal sebagai bentuk lemahnya pengawasan terhadap dana desa. “Kasus ini menunjukkan bahwa masih ada celah bagi oknum tertentu untuk menyalahgunakan dana yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Aparat penegak hukum harus segera bertindak agar dana yang berasal dari rakyat ini tidak hilang begitu saja,” ujarnya.
Salim juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa agar kasus serupa tidak terus berulang. “Harus ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat, baik dari pemerintah daerah maupun masyarakat, agar dana seperti PNPM atau BUMDESMA benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” tambahnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dana PNPM di berbagai daerah. Diharapkan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar tidak merugikan masyarakat.(DONI PRATAMA)

Leave a Reply