Disebut juga oleh Kapolrestabes diantara 45 kasus yang ada 13 kasus yang menjadi perhatian utama, yakni kasus curanmor dengan laporan polisi (LP) sebanyak 18 LP dari 40 TKP

Pada kasus ini personel Satreskrim berhasil mengamankan 1 orang tersangka dan 1 orang penadah dengan barang bukti 6 unit motor, 1 kunci letter T serta 1 unit kunci letter L.

“ Akibat perbuatan nya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara, ” tegas Kapolrestabes.saat jumpa pers di halaman depan Mapolrestabes, Rabu siang (28/6/23).

Selain itu anggota Satreskrim berhasil mengamankan 7 orang tersangka dan 1 orang lainnya DPO pada kasus curat yakni pencurian celengan kelenteng di 7 TKP.

“ Ya, pada kasus ini, personel kita telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 tab merek Samsung, baju tersangka, CCTV dan hardisk, ” pungkas Kapolrestabes

Baca juga :  Jalin Silaturrahmi, Camat Pedamaran Lakukan Safari Jum'at