PALEMBANG, Sebuah prestasi yang cukup gemilang bagi Satreskrim Polrestabes Palembang, yang telah berhasil mengungkap 45 kasus tindak pidana dan mengamankan 31 orang tersangka dalam tiga pekan terakhir di bulan Juni 2023.

Keberhasilan ini karena adanya kerja sama yang baik dan respon cepat Unit Pidum, Tekab 134, Unit Ranmor, Unit Pidsus, dan Unit PPA, sehingga berbagai kasus kejahatan di wilayah hukum Polrestabes Pelambang dapat diungkap.

Adapun kasus yang berhasil diungkap yakni curat 7 kasus ada 3 orang tersangka, perdagangan orang sebanyak 3 kasus ada 5 tersangka, dan penganiayaan 4 kasus ada 3 tersangka.

Kasus curas ada 2 kasus dengan 5 orang tersangka, curanmor 40 TKP ada 18 laporan polisi ada 2 tersangka, KDRT 1 kasus ada 1 tersangka, perzinaan 1 kasus ada 2 tersangka, pengeroyokan 2 kasus ada 2 tersangka, aniaya anak di bawah umur 3 kasus ada 1 tersangka, aniaya anak di bawah umur menyebabkan meninggal dunia 1 kasus ada 2 tersangka, ilegal drilling 2 kasus ada 2 tersangka, pembongkaran gudang penyimpanan BBM ilegal ada 7 lokasi dan judi online 2 kasus ada 4 tersangka

Baca juga :  Petakan Potensi UMKM, Pemkab OKI Manfaatkan Teknologi Geospasial .

Dikatakan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono.S.IK didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kanit Pidsus Iptu Ledi bahwa keberhasilan personel nya dalam mengungkap kasus tindak pidana ini merupakan sebuah prestasi yang cukup gemilang.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolreatabes, selain para tersangka barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang sebesar Rp 2.950.000, BBM solar murni 17 ton serta solar oplosan 22 ton,
4 unit mobil truk, 9 unit sepeda motor, 5 buah sajam, 1 kunci T, helm, 1 kunci L, CCTV, 35 unit handphone, 1 buah kayu gelam, berbagai jenis baju dan celana