Ibnu Jaril mengatakan, bahwa tidak ada larangan pemberitaan di media masa, hanya saja boleh dilakukan pada tahapan kampanye yang telah ditetapkan dan sesuai peraturan.
Dirinya juga menyambut baik kegiatan yang dilakukan KPU Merangin tersebut, bahkan tidak mungkin kedepan Bawaslu Merangin juga akan melakukan kegiatan serupa dengan Insan Pers yang ada di kabupaten Merangin.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, Anggota KPU Merangin, Kenny Ave Sayuti, Perwakilan Kodim 0420/Sarko dan perwakilan Kejari Merangin serta undangan lainnya.
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan dialog, para Ketua organisasi Media menyampaikan pandangannya dan semoga setelah kegiatan tersebut agar terjalin kerja sama yang baik dengan insan pers di kabupaten Merangin.(*)
Penulis : Supmedi

Leave a Reply