Menyikapi hal ini, Zamzami menambahkan, bahwa upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, telah menerbitkan Himbauan Nomor : 247/DLH/2023 tentang Penanggulangan Pencemaran Sungai di Wilayah Kabupaten Batanghari tanggal 22 Mei 2023 dalam menyakapi penomena Equinox yang menyebabkan kenaikan suhu panas dan kekeringan.

Menghimbau kepada seluruh masyarakat yang bermukim di sepadan sungai batanghari, sungai tembesi serta anak-anak sungai yang berada dalam wilayah kabupaten batanghari untuk mencegah terjadinya pencemaran, salah satu point agar tidak melakukan aktivitas PETI di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) kabupaten batanghari atau akan mendapat sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Faktor yang mempengaruhi permasalahan penambangan ilegal seperti Galian C tanpa izin dan PETI karena kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat, kurangnya empati terhadap lingkungan, terbatasnya kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Lingkungan Hidup dalam memberikan sanksi sebatas memberikan sanksi teguran dan sanksi administrasi.

Baca juga :  Dewan Merangin Terima Aksi Warga dari Front Dusun Bangko

Hendaknya kepada para penambang dan masyarakat sekitar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, sadar akan kepatuhan hukum, diharapkan membantu pemerintah dalam mengawasi aktivitas penambangan ilegal agar sumber daya alam terjaga agar menjadi manfaat dengan baik dan berkelanjutan. (*)