Selayang.id, BATANGHARI – Aktivitas penambangan yang saat ini beroperasi di wilayah aliran sungai batanghari dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu tambang batuan dan emas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo Zamzami, SE, MM menyampaikan, sebagai akibat aktivitas penambangan ilegal yaitu rusaknya sepadan sungai bila PETI dilakukan di bantaran sungai, longsor, pendangkalan sungai, kekeruhan air dan penggunaan zat kimia mercuri sebagai pengurai emas menyebabkan air percemar, tidak dapat digunakan untuk minum dan keperluan sehari-hari masyarakat setempat.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari tergabung dalam tim terpadu penertiban dan pengawasan kegiatan penambangan tanpa izin dalam Kabupaten Batanghari yang terdiri dari unsur terkait, lintas sektoral, yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari, TNI, POLRI, Dinas Damkar, dan Basarnas Posda Batanghari.

Tim tersebut bertugas melakukan survei, verifikasi, identifikasi, sosialisasi dan melakukan razia gabungan. Membuat surat edaran tentang penghentian dan pencegahan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Baca juga :  RAHMADV HASROFI Pimpin Parlemen Batanghari