JAMBI – Beberapa waktu lalu Stake Holder Kabupaten Batanghari serta Polri dalam hal ini Densus 88 melakukan rapat bersama terkait adanya indikasi paham Radikalisme di Yayasan Al-Furqon yang berujung pada keputusan bersama untuk menonaktifkan Yayasan tersebut.

Meskipun telah dinonaktifkannya Yayasan Al-Furqon, seluruh Stake Holder yang terlibat dalam kegiatan rapat tersebut juga akan tetap memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar tetap akan dilaksanakan namun direncanakan akan diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten begitupun dengan status lahan yang diduduki oleh Yayasan tersebut yang sebelumnya dihibahkan kepada Pengurus Yayasan dialihkan kepada Pemerintah Kabupaten.

Pasca hasil Rapat tersebut, Pemkab Batanghari dan Polri dalam hal ini Densus 88 AT Satgaswil Jambi melakukan upaya pencegahan paham intoleran, radikalisme dan terorisme di Desa Jebak dalam bentuk kegiatan sosialisasi dan dilanjutkan deklarasi bersama dengan masyarakat Jebak untuk menolak segala bentuk laham intoleran, radikalisme dan tindakan terorisme.

Dalam upaya pencegahan intoleran, radikalisme dan terorisme di lingkungan Dusun senami Desa Jebak Kec. Tembesi, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab. Batanghari bersama Satgas Wil Jambi Densus 88, Ditintelkam Polda Jambi, Polres Batanghari, Kaban Kesbangpol Batanghari, Kemenag Kab. Batanghari, Tokoh agama dan tokoh masyarakat serta perangkat Desa Jebak mengadakan sosialisasi bersama masyarakat. (02/03/2024)

Baca juga :  Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Usulan Pembagian Persentase Saham PI 10% Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Barat