Selayangnews.id, MERANGIN – Penertiban pedangan kembali dilakukan oleh Pemkab Merangin. Kali ini terhadap pedagang Pasar Baru Bangko yang berada di Kelurahan Pematang Kandis, karena ada pedagang berjualan memakan badan jalan, Kamis (25)/9/2025).
Penertiban dipimpin Camat Bangko, Anggie Yuwana bersama Lurah Pematang Kandis, Sri Wahyuni dan sejumlah anggota Satpol PP Merangin.
Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasive tersebut, para pedagang diminta bergeser ke belakang beberapa meter, sehingga tidak mengganggu arus lalulintas.
“Jadi pada penertiban kali ini kami hanya minta para pedagang jangan berjualan di badan jalan dan diatas draenase jalan. Pedagang tidak boleh berjualan melebihi draenase jalan,’’ujar Camat.
Halaman

Leave a Reply