Selayangnews.id, MERANGIN – Bupati Merangin, M Syukur teken Momerandum of Understanding (MoU) dengan para pelaku usaha hiburan.
Ada empat poin kesepakatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin terkait pengelolaan usaha jasa hiburan. Acara penandatanganan MoU berlangsung di Auditorium rumah dinas Bupati, Minggu (27/7/2025) siang.
Bupati Merangin, M Syukur mengatakan, empat poin tersebut sangat penting untuk ditaati oleh
pelaku usaha jasa hiburan di Kabupaten Merangin kategori hiburan Karaoke, Rumah Pijat, Salon dan Kedai Makanan serta Minuman.
“Jadi empat point ‘harga mati’ itu, jangan menjual Alkohol, jangan menjual Narkoba, jangan jual beli manusia baik perempuan maupun laki-laki dan taat pada peraturan yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Merangin yang berlaku,” jelas Bupati.
Dengan mentaati empat poin itu, bupati yakin para pelaku usaha jasa hiburan di Kabupaten Merangin akan merasa nyaman dan tentram dalam menjalankan bisnisnya di Bumi Tali Undang Tambang Teliti.
‘’Tolong kita saling menghargai dengan mematuhi empat poin tersebut, tapi bila ada yang tidak berkomitmen, tanpa razia, kami akan langsung mengeksekusi membongkar tepat usaha jasa hiburan tersebut,” terang Bupati.
Terpisah, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Merangin, Ibrahim melaporkan kepada bupati dari 22 orang pelaku usaha Kareoke yang hadir 14 orang, dari 15 orang pelaku Rumah Pijat yang hadir empat orang.
Selain itu dari 55 orang pelaku usaha Salon, yang hadir 15 orang, dari 11 orang pelaku usaha Kedai Minuman dan Makanan yang hadir. ‘’Ada sebanyak 140 undangan yang kita sebar, ternyata yang hadir hanya 92 orang pelaku usaha jasa hiburan,” ujar Ibrahim.

Leave a Reply