Selayang.id, MERANGIN – Enam orang pejabat eselon II hasil Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dilantik Bupati Merangin, Mashuri, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Bupati Merangin, Sabtu (16/9/2023) sore.

Keenam pejabat yang dilantik tersebut yakni, Muhammad Sayuti menjadi Asisten Koordinasi Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat atau Asisten I.

Muhammad Isnaini dilantik menjadi Asisten Administrasi Umum atau asisten III, Hendri Widodo dilantik menjadi Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan, Dadang Hikmatullah menjadi Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian.

Muhammad Sahiri dilantik menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Merangin, Dr Dedi Chandra dilantik menjadi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Pelantikan yang disebut-sebut tertutup itu, mengundang kekecewaan bagi peserta Selter JPTP yang menjadi terbaik tapi tak dilantik, namun tak bisa berbuat apa-apa.

Berdasarkan hasil seleksi JPTP untuk jabatan Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berada diurutan pertama Jaya Kusuma, kedua Hendri Putra, yang lantik urutan ketiga Muhammad Sayuti.

Baca juga :  Ditengah Banyak Persoalan di Pemkab Merangin, Bupati Maupun Sekda Lakukan Perjalanan Dinas

Untuk hasil seleksi JPTP Jabatan Asisten Administrasi Umum peringkat pertama Ahmad Khoiruddin AS, kedua Bustami, yang lantik juga urutan peringkat ketiga Muhammad Isnaini.

Pada Jabatan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, peringkat pertama Muhammad Amir Tamsil, kedua Dadang Hikmatullah dan ketiga Yoserizal, yang dilantik urutan kedua Dadang Hikmatullah.

Sedangkan untuk Jabatan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, berada diurutan pertama Deden Kurnia, kedua Muhamad Sahiri dan ketiga Untung Tri Wijananto, yang dilantik Muhamad Sahiri.

Untuk jabatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, berada diurutan pertama. Doni Fadila, kedua Deddi Candra dan ketiga Ariya Asghara, yang dilantik Deddi Candra.