Kelima program itu, pembangunan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan segala bentuk regulasi, penyederhanaan birokrasi dan transformasi ekonomi.

”Presiden menegaskan mindset birokrasi harus diubah, sehingga kecepatan melayani dan kecepatan memberikan izin menjadi kunci reformasi birokrasi,” ujar Komjen Pol Drs Agung Budi Maryoto.

Begitu juga lanjutnya, dengan reformasi hukum, meliputi tiga pilar utama, pemetaan regulasi agar menghasilkan regulasi berkualitas, pembenahan lembaga hukum dan penegak hukum agar tercipta profesionalitas para penegak hukum dan pembangunan budaya hukum guna menciptakan budaya hukum yang kuat.

Dalam prospektif tindak pidana korupsi terang Kasatgas Saber Pungli, dinyatakan bahwa pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan seseorang atau pegawai negeri sipil atau pejabat negara, dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai dengan peraturan berkaitan dengan pembayaran.
 
”Dampak pungli mengakibatkan biaya ekonomi yang tinggi, merusak tatanan masyarakat, menghambat pembangunan nasional, merugikan masyarakat serta menurunkan wibawa pemerintah di masyarakat,” tegas Komjen Pol Drs Agung Budi Maryoto.

Usai menyampaikan pengarahannya, Kasatgas Saber Pungli menyerahkan pelakat Satgas Saber Pungli Pusat kepada Gubernur Jambi, Al Haris. (Supmedi)

Baca juga :  Dokter Spesialis Kembali Bertugas, Shepelio :Kedepan Kita Akan Tingkatkan Koordinasi dan Saling Bekerja Sama