Selayang.id, Muaro Jambi – Bupati Muaro Jambi, Hj.Masnah Busyro, S.E, kembali memberikan sertipikat tanah kepada masyarakat dua desa di Sungai Gelam. Bertempat di Desa Kebon IX pada Kamis pagi (21/1/21), dan Desa Mekar Jaya di siangnya.

Kegiatan turut dihadiri oleh Kapolres Muaro Jambi, Dandim, Kepala BPN Muaro Jambi, Camat Sungai Gelam, Kapolsek Sungai Gelam, Ketua MUI Sungai Gelam, Lembaga Adat, Kades se-Sungai Gelam, serta masyarakat penerima sertipikat tanah.


Kepala BPN Muaro Jambi, Suharna, menuturkan, sertipikat tanah sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah, memberikan kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah, dan mengurangi sengketa yang terjadi. Terlebih dua desa ini adalah desa penyangga yang berbatasan langsung dengan Kota Jambi yang dimungkinkan bisa terjadi sengketa.


“Dua desa di Sungai Gelam ini adalah desa yang berbatasan langsung dengan Kota Jambi, dan juga wilayah penyangga Kota Jambi. Sehingga semua pengembangan mengarah ke Desa Kebon IX dan Mekar Jaya, serta Desa-desa lain di sekitarnya. Dengan kondisi itu, pertumbuhan permukiman sangat pesat dan dimungkinkan akan terjadi konflik sengketa apabila tidak tersertipikat.

Baca juga :  Dirancang Ahmad Ripin, Bupati Masnah Wujudkan Sekaligus Resmikan Pasar SengetiĀ