“Penyerahan ini sebagai bentuk sinergisitas Pemerintah Daerah kepada Kemenag sebab ada beberapa ruang yang perlu saling mengisi dengan bantuan tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat pembangunan daerah salah satunya mensupport Pemda dalam mempercepat Isbat Nikah, Program Mensertifikatkan Tanah Wakaf serta bidang pendidikan agama lainnya” ujar MFA.

Dalan arahan MFA mengatakan keberadaan penghulu sangat penting di lingkungan sosial masyarakat karena mereka adalah pegawai yang diberikan tugas dan tanggung jawab terhadap pencatatan – prosesi pernikahan,  dan karenanya mereka sangat diperlukan di tiap desa.

“Penghulu adalah jabatan terdepan dan ujung tombak Kementerian Agama di Kecamatan dalam tugas pelayanan, pengawasan dan pembinaan keagamaan khususnya pelaksanaan pernikahan dan rujuk,” ungkapnya.

Baca juga :  Bupati Batanghari Hadiri Musrenbang Dikecamatan Maro Sebo Ilir