Dalam Kesempatan Ini saya mengajak para pekerja Kontruksi untuk menyadari pentingnya sertifikasi, karena Indonesia butuh Negara kerja Kontruksi yang tidak hanya handal dan kompeten, tapi juga bisa menunjukkan kemampuannya tersebut dan diakui yaitu melalui sertifikat kompetensi sesuai dengan yang diamanatkan dalam undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa Kontruksi, pada pasal 70 ayat (1) bahwa setiap tenaga kerja kontruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Besar harapan saya semoga dengan di kukuhkannya Asosiasi Tenaga kerja Kontruksi (ATEKKSI) ini dapat bermanfaat bagi peserta dan dapat membangun karakter dan peningkatan Kualitas pekerja pembangunan Khususnya di Kabupaten Batanghari.
Dihadiri Kepala Dinas PUPR Batanghari, Para Camat se-Kabupaten Batanghari, Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Kontruksi dan Tamu undangan lainnya.

Leave a Reply