Bupati Batanghari Mhd Fadhil Arief resmi mengukuhkan 25 (Dua Puluh Lima) pengurus dan anggota Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) Kabupaten Batanghari Periode 2025 – 2030 di Ruang Kaca Rumah Dinas Bupati Batanghari, Senin (14/04/2025).
Bupati Batanghari dalam arahannya menyampaikan kita sama mengetahui amanat peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 (sembilan) Tahun 2020 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan badan usaha, implementasi amanat tersebut Pemerintah Kabupaten Batanghari telah mengeluarkan keputusan Bupati Batanghari Nomor 20 (dua puluh) tahun 2025 tentang pengurus Forum TJSLBU atau biasa di sebut CSR Kabupaten Batanghari.
Kemudian Bupati Batanghari menyampaikan bagi badan usaha yang belum aktif di forum agar mengikuti agenda kerja forum sehingga bisa bersinergi dengan pemerintah dalam pembangunan Kabupaten Batanghari. Forum ini memberikan peluang dan kesempatan bagi dunia usaha untuk turut berkontribusi, sedangkan bagi masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan kwalitas lingkungan hidup serta memperkuat solidaritas sosial.
Dalam kesempatan tersebut pelaksanaan TJSLBU akan dibina dan diawasi oleh Pemerintah Daerah agar efektif, efisien dan sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Batanghari.
Acara tersebut dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Batanghari, para kepala OPD Lingkup Kabupaten Batanghari, serta para tamu undangan lainnya.