Ia juga menegaskan, proses perceraian baru dinyatakan sah setelah pemohon mengucapkan ikrar talak di hadapan Pengadilan Agama. “Ikrar talak bisa dilakukan langsung oleh pemohon atau melalui kuasa hukum dengan verifikasi melalui video call sebagai langkah preventif,” tambahnya.
Pengakuan Sukasmi
Sebelumnya, Sukasmi mengaku kaget ketika menerima akta cerai, padahal ia tidak pernah menghadiri sidang perceraian, menyerahkan buku nikah, atau menerima panggilan dari pengadilan. “Saya merasa ada yang tidak wajar. Akta cerai ini seharusnya diterbitkan setelah proses hukum yang jelas,” ujar Sukasmi, Rabu (22/1).
Sukasmi, yang sedang hamil tujuh bulan, menduga adanya pelanggaran prosedur dalam penerbitan dokumen tersebut.” saya tidak pernah ada pemanggilan dari pengadilan agama apalagi, video call ( VC)dari petugas pengadilan agama Kayuagung. Saya siap bersumpah diatas Al Qur’an”, ujar Sulasmi.
Pengamat: Perlu Penyelidikan Mendalam
Salim Kosim, pemerhati hukum dan kebijakan publik Sumatera Selatan, menyatakan bahwa dugaan ini harus diselidiki secara serius. “Jika benar terjadi praktik seperti ini, hal ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait integritas lembaga peradilan dalam menjaga keadilan dan transparansi. Pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut dan mengambil langkah untuk memastikan kebenaran atas dugaan yang mencuat.( DONI PRATAMA)

Leave a Reply