Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari mengatakan keberadaan organisasi profesi APKI saat ini merupakan amanat Permenpan RB nomor 30 tahun 2020 tentang jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan.
Di mana APKI mempunyai tugas menyusun serta melaksanakan kode etik dan kode perilaku profesi, memberikan advokasi serta memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi pengawas ketenagakerjaan.
Ketua Asosiasi pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi Dodi Harianto Parmin rapat kerja daerah ini dilaksanakan selama satu hari pada tanggal 28 Juni 2022.kegiatan ini diikuti oleh anggota biasa, anggota kehormatan dan anggota luar biasa serta pengawas ketenagakerjaan se provinsi jambi.(Nan)

Leave a Reply