Praktik pengadaan barang dan jasa yang tak sesuai prosedur kembali menyeruak. Kali ini, berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) No 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025, ditemukan adanya indikasi manipulasi dalam pengadaan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) di lima kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Permasalahan tersebut diduga melibatkan satu orang yang mengendalikan seluruh proses, hingga mengakibatkan kerugian negara capai Rp176.156.709.

Dokumen LHP BPK yang diterbitkan pada 24 Mei 2025 tersebut secara spesifik menyoroti bahwa pengadaan belanja PDL di Kecamatan Tulung Selapan, Pampangan, Air Sugihan, Sirah Pulau Padang, dan Pangkalan Lampam dilakukan secara tidak transparan.

Seluruh proses pengadaan tersebut dilaksanakan melalui metode e-purchasing dengan total nilai kontrak capai Rp1.115.981.500.

Hasil audit BPK mengungkap temuan yang mencengangkan. Berdasar keterangan dari lima camat terkait, diketahui bahwa kelima akun e-Katalog Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kecamatan masing-masing dikelola oleh satu orang yang sama, yaitu saudara DHe, Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten OKI.

Baca juga :  HM.Dja’far Shodiq Hadir di Tabligh Akbar Ponpes Al Islam Bumi Agung, Perkuat Silaturahmi dan Dukung Kegiatan Keagamaan

Temuan ini semakin menguat setelah Direktur CV AmP dan CV BP, dua perusahaan penyedia yang memenangkan kontrak, mengakui bahwa akun e-Katalog perusahaan mereka juga dikelola oleh saudara DHe.

BPK menyimpulkan, kondisi ini menunjukkan bahwa proses pengadaan PDL dilakukan secara proforma, sebuah sandiwara pengadaan, di mana seluruh tahapan, mulai dari pemilihan penyedia, negosiasi, hingga persetujuan, berada dalam kendali satu orang.