Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah mengungkapkan temuan terkait dugaan pengelolaan belanja hibah di Pemerintah Kabupaten OKI yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, terdapat indikasi ketidakpatuhan dalam pengelolaan belanja hibah di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Dugaan tersebut mencakup pelanggaran terhadap prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam penggunaan dana hibah, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Keuangan Negara. Temuan BPK RI menunjukkan adanya potensi pengelolaan belanja hibah yang tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan rekomendasi BPK RI, “Dipinta kepada Bupati OKI agar memerintahkan kepala dinas pendidikan dan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan dalam proses penyaluran hibah, serta melakukan evaluasi terhadap laporan penggunaan hibah. Kepala dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai pengguna anggaran diminta untuk menyusun dokumen NPHD.”Tulis BPK di surat laporan.

Pemerintah Kabupaten OKI di himbau untuk segera melakukan evaluasi yang mendalam terhadap pengelolaan belanja hibah yang menjadi sorotan BPK RI. Perbaikan dan penyesuaian harus dilakukan untuk memastikan penggunaan dana hibah yang sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Baca juga :  AR Learning Center: Menjawab Tantangan Zaman dengan Pendidikan, Pelatihan, dan Pengkaderan

Kasus ini Di respon langsung Oleh Ormas Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumsel (SPM), yang dikoordinir oleh Yovi Mettha, menyatakan,

“Hal ini menyoroti pentingnya langkah-langkah yang cepat dan tepat dalam memperbaiki sistem pengelolaan belanja hibah untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dalam penggunaan dana publik.”ujar Yovi Kamis/18/juli/2024,Pukul 14:30 WIB.Di depan kantor iwo Oki.