“Tersangka ditangkap pagi tadi sekitar Pukul 09:00 WIB, saat tersangka sedang tidur,” jelas Gendi.

Gendi menambahkan, saat ini pihaknya bekerjasama dengan pihak Polres OKI sedang mendalami keterkaitan tersangka lain.

“Kita akan mendalami keterangan tersangka Mz terkait jaringan narkoba ini. Kita juga menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun hukuman penjara,” pungkasnya.

Baca juga :  BNNK OKI Bentuk Desa Bersinar