Sebuah kontroversi melanda lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Pengangkatan seorang bidan berinisial E sebagai Kepala Puskesmas Makarti Mulya menuai pertanyaan publik, menyusul kondisi kesehatannya yang diketahui tengah mengalami serangan stroke. Keputusan ini diambil oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), memicu spekulasi tentang adanya prosedur yang diabaikan demi kepentingan tertentu.
Pertanyaan kritis pun muncul: apakah langkah ini merupakan bentuk “tutup mata” terhadap kondisi fisik pemimpin, atau justru ada celah hukum yang dimanfaatkan?
Selisik Aturan: Syarat Administratif vs Kebugaran Fisik
Berdasarkan salinan aturan yang berlaku, Kepala Puskesmas adalah pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberi tugas tambahan sebagai pimpinan unit pelaksana teknis .
Persyaratan yang diatur secara eksplisit dalam regulasi seperti Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Bupati setempat bersifat administratif. Poin-poinnya meliputi:
1. Status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
2. Pendidikan minimal S-1/D-4 bidang kesehatan.
3. Pengalaman jabatan fungsional jenjang ahli pertama minimal 2 tahun.
4. Masa kerja di Puskesmas minimal 2 tahun.
5. Kemampuan manajemen kesehatan masyarakat.
6. Telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas .
Tidak satu pun aturan di atas yang secara gamblang mencantumkan syarat sehat jasmani dan rohani sebagai prasyarat mutlak pengangkatan . Hal ini berarti, secara formal, pengangkatan sang bidan yang sedang sakit stroke sah secara administratif karena memenuhi kriteria kertas.
Tugas Berat Seorang Pemimpin Puskesmas yang sedang sakit stroke
Namun, ironi muncul ketika melihat beban tugas yang diemban. Kepala Puskesmas bukan sekadar gelar. Ia adalah penanggung jawab penuh atas seluruh penyelenggaraan kegiatan, mulai dari pelayanan kesehatan, pembinaan kepegawaian, hingga pengelolaan keuangan dan aset puskesmas .
Dalam praktiknya, kepala puskesmas juga mengelola anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan bertanggung jawab atas mutu pelayanan. Ini adalah posisi yang membutuhkan mobilitas tinggi dan kemampuan mengambil keputusan cepat.
Pertanyaan besar yang menggantung: mampukah seseorang yang sedang sakit stroke menjalankan fungsi ganda sebagai pemimpin sekaligus praktisi kesehatan?
Antara Celah Regulasi dan Akuntabilitas
Keputusan Dinas kesehatan OKI dan BKD Kab. OKI yang tetap melantiknya, meskipun secara kasat mata kondisi fisik diragukan, bisa jadi merupakan bentuk penafsiran literal terhadap regulasi. Mereka mungkin berpegangan bahwa selama tidak ada aturan yang melarang, maka pengangkatan sah dilakukan .
Namun, di sisi lain, keputusan ini mengindikasikan adanya potensi konflik kepentingan. Apakah ini bentuk penghargaan atas masa lalu, ataukah ada “pesanan” politik yang harus diakomodir? Publik patut curiga melihat proses di balik layar yang mungkin mengabaikan aspek rasionalitas dan efektivitas birokrasi.












