Selayang.id, MERANGIN – Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 khususnya untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin ternyata bisa ditempuh dengan jalur perseorangan. Ada yang berminat?
Bagi masyarakat Merangin yang berminat maju menjadi Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati, harus memenuhi syarat minimal dukungan 8,5 persen dari jumlah penduduk Merangin yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua KPU Kabupaten Merangin, Alber Trisman mengatakan, untuk jadwal pemenuhan persyaratan Bacalon perseorangan akan berlangsung dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
“Itu jadwal keseluruhannya, dimulai penyerahan berkas dukungan hingga Penetapan pemenuhan syarat dukungan Paslon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Merangin,” kata Alber saat membuka acara sosialisasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Merangin 2024, bertempat di Aula Merangin Hotel, Kamis (2/5/2024).
Sedangkan untuk pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan tersebut, jadwalnya tetap sama dengan Paslon yang diusung oleh Partai Politik (Parpol).
Sementara itu, Anggota KPU Merangin Divisi Teknis Penyelenggaraan, Keny Ave Sayuti saat menyampaikan materi sosialisasi mengatakan, jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh Paslon perseorangan paling sedikit sebanyak 23.509 penduduk, yang tersebar minimal di 13 Kecamatan.
Hal itu berdasarkan pasal 41 ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014.

Leave a Reply