Menurutnya, Ketentuan netralitas kepala desa diatur negara bahkan melalui dua undang-undang sekaligus. Yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara itu Camat Kayuagung, Solahudin mengatakan, terkait adanya temuan foto kades Serigeni Baru berpose dengan Cawapres Gibran, pihaknya tidak mengetahui sama sekali.
“Mereka pergi tidak ada perintah dari kami, mereka pergi juga tidak tahu sebab tidak pamitan dengan kami,” kata Camat.
Camat menjelaskan, terkait awak media yang telah berupaya untuk dapat konfirmasi dengan Aliaman kades serigeni baru, ia menuturkan bahwa nomor handphone yang bersangkutan kena hack
“Handphone pak kades kena hack sebab saya hubungi tidak aktif juga,” jelasnya.
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan pihak awak media telah berupaya untuk melakukan konfirmasi dengan Aliaman selaku Kades Serigeni Baru akan tetapi yang bersangkutan sulit dihubungi.

Leave a Reply