Diakui Fajarman, bahwa Pemkab belum menerima laporan dari pihak aset, karena yang memberikan izin dari bidang Aset BPKAD Merangin.

“Izin yang baru saya belum dapat laporan dan pembebasan asetnya saja itu belum ada laporannya ke saya, jika tidak sesuai aturan dan speknya kita (Pemkab – red), kalo memang harus bongkar kita bongkar” tegas Fajarman didampingi Plt Kadis PUPR Merangin, Abdul Gani.

Sementara itu, ditambahkan Abdul Gani Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Merangin, bahwa pembangunan jalan itu merupakan bagian dari pengrusakan aset.

“Iya, itu bagian dari pengrusakan aset daerah,” singkat Abdul Gani.

Pantauan dilapangan, pembangunan jalan menuju Ruko itu hampir selesai, namun kenyataannya tidak sesuai dengan aturan dan spek seperti yang dikatakan Sekda Merangin Fajarman. (Supmedi)

Baca juga :  Gelar Upacara HUT PGRI dan HGN, Mashuri :Merangin Kekurangan Sebanyak 1600 Guru